Home » » CARA CEK INFO GTK/PTK TERBARU BAGI GURU YANG SERTIFIKASI, JANGAN SAMPAI SALAH, INI CARANYA...

CARA CEK INFO GTK/PTK TERBARU BAGI GURU YANG SERTIFIKASI, JANGAN SAMPAI SALAH, INI CARANYA...

Lembar info PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau yang dikenal juga dengan Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) Ini juga disebut GTK.

GTK singkatan dari Guru atau Tenaga Kepedidikan merupakan fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan Direktorat P2TK Dikda.

Dengan tujuan untuk membantu guru melakukan pengecekkan hasil verifikasi data yang sebelumnya telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan kemudahan kepada para guru untuk melihat info GTK.

Guru yang sudah memiliki sertifikasi harus selalu membuka website info Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui dan memantau keberadaan tunjangan profesi guru karena dari website tersebut bisa diketahui apakah guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.

Dikutip dari Pos Kupang untuk membuka info GTK itu maka user adalah nomor NUPTK dan paswordnya adalah tanggal lahir dari guru tersebut.


Dari info GTK itu akan tampil lembaran info yang akan menjelaskan apakah guru tersebut sudah penuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.

Kalau belum penuhi syarat maka akan terbaca di dalamnya.

Kalau memang guru itu sudah mengajar sesuai yang diwajibkan maka dia harus kembali ke operator sekolah untuk menginput data yang sebenarnya

Tapi sering kali guru itu acuh dan tidak mau buka.

Nanti kalau dengar sudah ada dana cair baru mereka pergi ke bank dan tanya.

Kalau tidak ada data di bank maka mereka datang ke dinas dan marah-marah padahal mereka itu sudah bisa mengetahui jika lebih aktif untuk membuka web info GTK.

Cara cek info GTK sebenarnya tidaklah terlalu susah.

Web GTK ini diciptakan oleh Dirjen GTK dan Dirjen Guru agar mengetahui secara akurat berapa nominal tunjangan yang diperoleh oleh seorang guru PNS setiap bulan atau dalam waktu yang ditentukan.

Meskipun tak terlalu susah, ternyata masih ada orang yang belum memahami langkah-langkah mengecek GTK ini.

Berikut ini adalah cara mudah untuk mengecek info GTK antara lain:

Untuk membuka info GTK hanya dapat dilakukan melalui SIM PKB

Cara Cek Info GTK Terbaru

Sebelum Bapak/ibu guru cek info GTK, tidak ada salahnya melihat riwayat PKB.

Langkah-langkah yang harus anda lakukan adalah sebegai berikut sepeti dikutip dari cahayapendidikan.com

1. Silakan login ke SIM PKB anda melalui tautan berikut menggunakan username dan password anda.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="108" height="102" />

2.Apabila anda lupa username dan pasword, anda dapat menghubungi ketua komunitas MGMP anda.

3.Setelah anda berhasil masuk ke SIM PKB, anda akan dihapkan pada dasboard yang berisi:

a. Pengumuman yang berisi seperti pada gambar berikut ini.

Info GTKInfo GTK Terbaru" width="164" height="135" />

b. Pemberitahuan kepada para guru terkait kisi-kisi PKB tahun 2017.

Kisi-kisi ini untuk jenjang mulai SLB, TK, SD, SMP,SMA, dan SMK untuk semua mata pelajaran dan semua  jurusan/program keahlian.

Anda dapat mengunduhnya lewat dasboard anda masing-masing.

Apabila anda belum sempat buka SIM PKB, silakan download 

c. Anda dapat melihat data GTK, merupakan pemberitahuan bahwa anda login sebagai GTK dengan benar.

d. Pada dasbord ini anda juga dapat mengetahui capaian kompetensi anda pada tahun 201Perlu anda ketahui bahwa capaian pada tahun 2017 ini didasarkan pada capaian kompetensi anda pada tahun 2015. Dengan menggunakan standar minimal capaian yang lebih tinggi.

Oleh karena itu jangan heran apabila kompetensi anda yang belum tercapai merahnya bertambah.

Pada jendela capaian kompetensi ini anda juga dapat melihat hasil capaian kompetensi anda pada tahun 2015.

Thanks for reading CARA CEK INFO GTK/PTK TERBARU BAGI GURU YANG SERTIFIKASI, JANGAN SAMPAI SALAH, INI CARANYA...

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();