Home » » KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Non PNS karena berkesempatan untuk memperoleh Tunjangan Insentif dari pusat, tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan.



Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai  

Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,

Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.

style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Thanks for reading KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();